ISLAM DAN PLURALISME AGAMA
Oleh: Henri Sussantria
A. Pendahuluan
Pluralisme agama telah menjadi salah satu wacana kontemporer yang sering dibicarakan akhir-akhir abad 20, khususnya di Indonesia. Wacana ini sebenarnya ingin menjembatani hubungan antaragama yang seringkali terjadi disharmonis dengan mengatasnamakan agama, diantaranya kekerasan sesama umat beragama, maupun kekerasan antarumat beragama.
Islam adalah agama universal yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, persamaan hak dan mengakui adanya pluralisme agama. Pluralisme agama menurut Islam adalah sebuah aturan Tuhan (sunnatullah) yang tidak akan berubah, juga tidak mungkin dilawan atau diingkari. Ungkapan ini menggambarkan bahwa Islam sangat menghargai pluralisme karena Islam adalah agama yang dengan tegas mengakui hak-hak penganut agama lain untuk hidup bersama dan menjalankan ajaran masing-masing dengan penuh kesungguhan.
Indonesia merupakan salah satu negara multi etnis, ras, suku, bahasa, budaya dan agama. Agama-agama dan berbagai aliran tumbuh subur oleh karena itu pemahaman tentang pluralisme agama dalam suatu masyarakat yang demikian majemuk sanagat dubuthkan demi untuk terciptanya stabilitas ketertiban dan kenyamanan umat dalam menjalankan ajaran agamanya masing-masing serta untuk mewujudkan kerukunan antarumat sekaligus menghindari terjadinya konflik sosial yang bernuansa syara’.
Dialog dan komonikasi antarumat beragama merupakan suatu kebutuhan yang harus dilaksanakan oleh segenap elemen umat beragama, guna untuk menghilangkan kecurigaan, suudzhan dan untuk menjalin hubungan yang harmonis anatarsesama umat beragama. Agama Islam sangat terbuka dan selalu membuka diri untuk berdialog dengan sesama umat beragama sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah pada periode Madinah, dialog yang dibangun Nabi Muhammad dengan penduduk Madinah kemudian melahirkan suatu perjanjian yang sangat terkenal yaitu “Piagam Madinah”.
B. Konsep Dasar Pluralisem Agama
Kata “pluralisme agama” berasal dari dua kata, yaitu “pluralisme” dan “agama” dalam bahasa Arab diterjemahkan dengan “al-ta’ddudiyah” dan dalam bahsa Inggris “religius pluralism”. Dalam bahasa Belanda, merupakan gabungan dari kata plural dan isme. Kata “plural” diartikan dengan menunjukkan lebih dari satu. Sedangkan isme diartikan dengan sesuatu yang berhubungan dengan paham atau aliran. Dalam bahasa Inggris disebut pluralism yang berasal dari kata “plural” yang berarti lebih dari satu atau banyak. Dalam Kamus The Contemporary Engglish-Indonesia Dictionary, kata “plural” diartikan dengan lebih dari satu/jamak dan berkenaan dengan keaneka ragaman. Jadi pluralisme, adalah paham atau sikap terhadap keadaan majemuk, baik dalam konteks sosial, budaya, politik, maupun agama. Sedangkan kata “agama” dalam agama Islam diistilahkan dengan “din” secara bahasa berarti tunduk, patuh, taat, jalan. Pluralisme agama adalah kondisi hidup bersama antarpenganut agama yang berbeda-beda dalam satu komonitas dengan tetap mempertahankan cirri-ciri spesifik ajaran masing-masing agama.
Dengan demikian yang dimaksud “pluralisme agama” adalah terdapat lebih dari satu agama (samawi dan ardhi) yang mempunyai eksistensi hidup berdampingan, saling bekerja sama dan saling berinteraksi antara penganut satu agama dengn penganut agama lainnya, atau dalam pengertian yang lain, setiap penganut agama dituntut bukan saja mengakui keberadan dan menghormati hak agama lain, tetapi juga terlibat dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan, guna tercapainya kerukunan dalam keragaman. Dalam prepektif sosiologi agama, secara terminology, pluralisme agama dipahami sebagai suatu sikap mengakui dan menerima kenyataan kemajemukan sebagai yang bernilai positif dan merupakan ketentuan dan rahmat Tuhan kepada manusia.
Pengakuan terhadap kemajemukan agama tersebut adalah menerima dan meyakini bahwa agama yang kita peluk adalah jalan keselamatan yang paling benar, tetapi bagi penganut agama lain sesuai dengan keyakinan mereka agama mereka pulalah yang paling benar. Dari kesadaran inlah akan lahir sikap toleran, inklusif, saling menghormati dan menghargai, serta memberi kesempatan kepada orang lain untuk beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Hal ini sesuai dengan sila pertama Pncasila “Ketuhanan yang Maha Esa”, dan UUD’45 pasal 29 ayat (2) yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Pasal 29 ayat (2) UUD’ 45, di samping jaminan kebebasan beragama, keputusan yang fundamental ini juga merupakaan jaminan tidak ada diskriminasi agama di Indonesia. Mukti Ali, secara filosofis mengistilahkan dengan agree in disagreement (setujua dalam perbedaan).
Setiap agama tidak terpisah dari yang lainnya dalam kemanusiaan. Keterpisahan mereka dalam kemanusiaan bertentangan dengan prinsip pluralisme yang merupakan watak dasar masyarakat manusia yang tidak bisa dihindari. Dilihat dari segi etnis, bahasa, agama, budaya, dan sebagainya, Indonesia termasuk satu negara yang paling majemuk di dunia. Indonesia juga merupakan salah satu Negara multikultural terbesar di dunia. Hal ini disadari oleh para founding father kita, sehingga mereka merumuskan konsep pluralisme ini dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Munculnya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 merupakan suatu kesadaran akan perlunya mewujudkan pluralisme ini yang sekaligus dimaksudkan untuk membina persatuan dalam mengahadapi penjajah Belanda, yang kemudian dikenal sebagai cikal-bakal munculnya wawasan kebangsaan Indonesia. Pluralisme ini juga tetap dijunjung tinggi pada waktu persiapan kemerdekaan, sebgaimana dapat dilihat, antar alin dalam siding BPUPKI. Betapa para pendiri republik ini sangat mengahrgai pluralisme, baik dalam konteks sosial maupun politik. Bahkan pencoretan “tujuh kata” dalam Pancasila, yang terdapat dalam Piagam Jakarta, pun dipahami dalam konteks mengahargai kemajemukan dan pluralisme.
Untuk mendukung konsep pluralisme tersebut, diperlukan adanya toleransi antarsesama umat beragama. Meskipun hampir semua masyarakat yang berbudaya kini sudah mengakui adanya kemajemukan sosial, namun dalam kenyataannya, permasalahan toleransi masih sering muncul dalam suatu masyarakat, termasuk di Eropa Barat Amerika dan negara-negara lain.
Ada dua macam penafsiran tentang konsep toleransi, yakni penafsiran negatif dan penafsiran positif. Yang pertama menyatakan bahwa toleransi itu hanya mensyaratkan cukup dengan membiarkan dan tidak menyakiti orang/kelompok lain. Yang kedua menyatakan bahwa toleransi itu membutuhkan lebih dari sekedar itu. Ia membutuhkan adanya bantuan dan dukungan terhadap keberadaan orang/kelompok lain. Artinya toleransi itu tidak cukup hanya dalam pemhaman saja, tapi harus diaflikasikan dengan tindakan dan perbuatan dalam kehidupan nyata. Kita hidup dalam pluralisme agama, suka tidak suka relitas pluralistik memang menjadi wahana dan wacana bagi kehidupan beragama kita. Di dalam agama Islam konsep dasar pluralisme sudah ada sejak dari awal agama itu di syari’atkan Oleh Allah swt. dipermukaan Bumi ini yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad saw. Maka oleh karena itu apabila umat Islam ingnin memhami makna pluralisme sesuai dengan konsep Islam, maka jawabannya yang paling tepat adalah kembali kepada al-qur’an.
C. Pandangan Isalam Terhadap Pluralisme Agama
Islam adalah agama universal yang menjunjung tinggi aspek-aspek kemanusiaan, persamaan hak dan mengakui adanya pluralisme agama. Pluralisme agama menurut Islam adalah sebuah aturan Tuhan (sunnatullah) yang tidak akan berubah, juga tidak mungkin dilawan atau diingkari. Ungkapan ini menggambarkan bahwa Islam sangat menghargai pluralisme karena Islam adalah agama yang dengan tegas mengakui hak-hak penganut agama lain untuk hidup bersama dan menjalankan ajaran masing-masing dengan penuh kesungguhan.
Sesungguhnya, fenomena agama dan beragama telah ada bersamaan dengan keberadaan manusia dan akan terus berlanjut sampai akhir kehidupan manusia. Untuk melihat sikap dan ajaran Islam tentang puluralisme, kita harus menelaahnya dari Muhammad saw. dan Islam dalam kehidupan umat manusia. Sejarah mencatat bahwa Muhammad saw. diutus oleh Allah sebagai Nabi dan Rasul yang terakhir dengan membawa risalah Islamiyah, dengan misi universal rahmatallila’alamin sebagaimana tertuang dalam Firman Allah “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam”. (QS. Al-Anbiya’: 21/107). Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad menjadi pnutup semua ajaran langit (agama samawi) untuk umat manusia, Islam tidak mempersoalkan lagi mengenai asal ras, etnis, suku, agama dan bangsa. Semua manusia dan makhluk Allah akan mendapatkan prinsip-prinsip rahmat secara universal.Al-qur’an telah mencapai puncaknya dalam berbicara soal pluralisme ketika menegaskan sikap penerimaan al-qur’an terhadap agama-agama selain Islam untuk hidup bersama dan berdampingan. Yahudi, Kristen dan agama-agama lainnya baik agama samawi maupun agama ardhi eksistensinya diakui oleh agama Islam. Ini adalah suatu sikap pengakuan yang tidak terdapat di dalam agama lain.
Agama Islam adalah agama damai yang sangat mengahargai, toleran dan membuka diri terhadap pluralisme agama. Isyarat-isyarat tentang pluralisme agama sanagat banyak ditemukan di dalam al-qur’an antara lain Firman Allah “Untukmu agamamu dan untukku agamaku”. (QS. Al-Kafirun: 109/6). Pluarlisme agama adalah merupakan perwujudan dari kehenddak Allah swt. Allah tidak menginginkan hanya ada satu agama walaupun sebenarnya Allah punya kemampuan untuk hal itu bila Ia kehendaki. “Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu dia menjadikan manusia umat yang satu.” (QS. Hud: 11/118). Dalam al-qur’an berulang-ulang Allah manyatakan bahwa perbedaan di antara umat manusia, baik dalam warna kulit, bentuk rupa, kekayaan, ras, budaya dan bahasa adalah wajar, Allah bahkan melukiskan pluralisme ideologi dan agama sebagai rahmat. Allah menganugrahkan nikmat akal kepada manusia, kemudian dengan akal tersebut Allah memberikan kebebasan kepada manusia untuk memilih agama yang ia yakini kebenarannya tanpa ada paksaan dan intervensi dari Allah. Sebagaimana Firmannya “Tidak ada paksaan dalam agama”. (QS. Al Baqarah: 2/256). Manusia adalah makhluk yang punya kebebasan untuk memilih dan inilah salah satu keistimewaan manusia dari makhluk lainnya, namun tentunya kebebasa itu adalah kebabsan yang harus dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah swt. Pluralisme agama mengajak keterlibatan aktif dengan orang yang berbeda agama (the religious other) tidak sekedar toleransi, tetapi jauh dari itu memahami akan substansi ajaran agama orang lain. Pluralisme agama dapat berfungsi sebagai paradigma yang efektif bagi pluralisme sosial demokratis di mana kelompok-kelompok manusia dengan latar belakang yang berbeda bersedia membangun sebuah komonitas global. Nurkhalis Madjid, mengatakan bahwa salah satu persyaratan terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang mengharagai kemajemukan (pluralitas) masyarakat dan bangsa serta mewujudkan sebagai suatu keniscayaan.
Al-qur’an melihat kemajemukan agama sebagai misteri ilahi yang harus diterima untuk memungkinkan hubungan antarkelompok dalam wilayah publik. Namun, Al-quran mengakui ekspresi keberagamaan manusia yang berbeda memiliki nilai spiritual interinsik atau nilai perennial. Menurut Gamal al-Banna, Al-qur’an sangat aspiratif terhadap akal. Betapa banyak ayat yang menyampaikan pentingnya penggunaan akal. Hingga tidak sedikit ayat yang dimulai dari redaksi rasional seperti alam tara (apakah kamu tidak melihat); alam ta’lam (apakah kamu tidak mengetahui) dan dikahiri dengan redaksi yang sama (rasional); seperti afala tatafakkarûn (apakah kalian tidak berpikir); afala ta’qilûn (apakah kalian tidak menggunakan akal) dan lain sebagainya.Islam meletakkan prinsip menerima eksistensi agama lain dan memberikan kebebasan kepada pemeluk agama lain untuk menjalankan ajaran agamanya tanpa batasan. Dengan adanya kebebasan inilah, Yahudi, Kristen mendapatkan kebesannya secara sempurna.
D. Al-qur’an dan Pluralitas Keagamaan
Kitab suci al-qur’an diturunkan dalam konteks kesejarahan dan stuasi keagamaan yang pluralistik (plural-religius). Setidaknya terdapat empat bentuk keyakinan agama yang berkembang dalam masyarakat Arab tempat Muhammad saw. menjalankan misi profetkinya sebelum kehadiran Islam, yaitu Yudaisme (Yahudi); Kristen, Zoroastrianisme dan agama Makkah sendiri. Tiga di antaranya yang sangat berpengaruh dan senantiasa disinggung oleh al-qur’an dalam berbagai levelnya adalah Yahudi, Kristen dan agama Makkah.
Kedatangan al-qur’an ditengah-tengah pluralitas agama tidak serta-merta mendeskriditkan agama-agama yang berkembang pada saat itu, tapi al-quran sangat bersifat asfiratif, akomodatif, mengakui dan membenarkan agama-agama yang datang sebelum al-qur’an diturunkan. Bahkan lebih jauh dari itu al-qur’an juga mengakui akan keutamaan umat-umat terdahulu sebagaimana terdapat dalam ayat. “Whai Bani Israil! Ingatlah nikmat-Ku yang telah Aku berikan kepadamu, dan Aku telah melebihkan kamu dari semua umat yang lain di ala mini (pada masa itu)”. (QS. Al-Baqarah: 2/47). Dalam ayat ini, tergambar suatu sikap pengakuan al-qur’an akan keunggulan dan keutamaan umat-umat terdahulu sebelum umat Islam.
Al-qur’an sebagai sumber normatif bagi satu teologi inklusif-pluralis. Bagi kaum muslimin, tidak ada teks lain yang mempunyai posisi otoritas mutlak dan tak terbantahkan selain al-qur’an. Maka, al-qur’an merupakan kunci untuk menemukan dan memahami konsep pluralisme agama dalam al-qur’an.
E. Pengakuan Al-Qur’an Terhadap Pluralisme Agama
Pengakuan terhadap plurlisme atau keragaman agama dalam al-qur’an, ditemukan dalam banyak terminolgi yang merujuk kepada komonitas agama yang berbeda seperti ahl al-kitab, utu al-Kitab, utu nashiban min al-Kitab, ataytum al-Kitab, al-ladzina Hadu, al-nashara, al-Shabi’in, al-majusi dan yang lainnya. Al-qur’an disamping membenarkan, mengakui keberadaan, eksistensi agama-agama lain, juga memberikan kebeasan untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Ini adalah sebuah konsep yang secara sosiologis dan kultural menghargai keragaman, tetapi sekaligus secara teologis mempersatukan keragaman tersebut dalam satu umat yang memiliki kitab suci Ilahi.Karena memang pada dasarnya tiga agama samawi yaitu Yahudi, Kristen dan Islam adalah bersudara, kakak adek, masih terikat hubungan kekeluargaan yaitu sama-sama berasal dari nabi Ibrahim as.
Pengakuan al-qur’an terhadap pluralisme dipertegas lagi dalam khutbah perpisahan Nabi Muhammad. Sebagimana dikutip oleh Fazlur Rahman, ketika Nabi menyatakan bahwa, “Kamu semua adalah keturunan Adam, tidak ada kelebihan orang Arab terhadap orang lain, tidak pula orang selain Arab terhadap orang Arab, tidak pula manusia yang berkulit putih terhadap orang yang berkulit hitam, dan tidak pula orang yang hitam terhadap yang putih kecuali karena kebajikannya.” Khutbah ini menggambarkan tentang persamaan derajat umat manusia dihadapan Tuhan, tidak ada perbedaan orang Arab dan non Arab, yang membedakan hanya tingkat ketakawaan. Sebagaimana Firman Allah “ Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allah adalah yang paling takwa”. (QS. Al-Hujurat: 49/13).
Pengakual al-qur’an terhadap ah al-Kitab antara lain:
199. Dan Sesungguhnya diantara ahli Kitab ada orang yang beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kamu dan yang diturunkan kepada mereka sedang mereka berendah hati kepada Allah dan mereka tidak menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit. mereka memperoleh pahala di sisi Tuhannya. Sesungguhnya Allah amat cepat perhitungan-Nya. (QS. Ali Imaran : 3/199).
Menurut riwayat Jabir Ibn Abd Allah, Anas, Ibn Abbas, Qatadah da al-Hasan, teks surat Ali Imran ayat 199 di atas, turun berkenaan dengan kematian raja Najasyi dari Habsah. Pada saat kematian raja Najasyi, Nabi menyuruh kepada sahabatnya untuk melaksanakan shalat jenazah. Para sahabat saling membicarakan kenapa Rasul menyuruh untuk melaksanakan shalat bagi seorang raja kafir (ateis). Maka turunlah ayat di atas untuk menegaskan spritualitas sebagian ahli Kitab.
Al-qur’an juga secara eksplisit mengakaui jaminan keselamatan bagi komonitas agama-agama yang termasuk Ahl al-Kitab (Yahudi, Nasrani, Shabi’in); sebagaimana dalam pernyataannya.
62. Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin[56], siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah[57], hari Kemudian dan beramal saleh[58], mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.(Al-Baqarah: 2/62).
[56] Shabiin ialah orang-orang yang mengikuti syari''at nabi-nabi zaman dahulu atau orang-orang yang menyembah bintang atau dewa-dewa.[57] orang-orang mukmin begitu pula orang Yahudi, Nasrani dan Shabiin yang beriman kepada Allah termasuk iman kepada Muhammad saw. percaya kepada hari akhirat dan mengerjakan amalan yang saleh, mereka mendapat pahala dari Allah.[58] ialah perbuatan yang baik yang diperintahkan oleh agama Islam, baik yang berhubungan dengan agama atau tidak.
Sayyid Husseyn Fadhlullah dalam tafsirnya menjelaskan: Makna ayat ini sangat jelas. Ayat ini menegaskan bahwa keselamatan pada hari akhir akan dicapai oleh semua kelompok agama ini yang berbeda-beda dalam pemikiran dan pandangan agamanya berkenaan dengan akidah dan kehidupan dengan satu syarat: memnuhi kaidah iman kepada Allah, hari akhir, dan amal shaleh. Ayat-ayat itu memang sangat jelas itu mendukung pluralisme. Ayat-ayat itu tidak menjelaskan semua kelompok agama benar, atau semua kelompok agama sama. Tidak! Ayat-ayat ini menegaskan semua golongan agama akan selamat selama mereka beriman kepada Allah, hari akhir dan beramal shaleh.
Sikap pengakuan al-qur’an terhadap adanya jaminan keselamatan bagi agama lain diluar Islam sangat kontaras denga prinsip ajaran agama Katolik, seumur-umur gereja Katolik belum pernah mengakui keselamatan yang ada di luar gereja Katolik. Keselamatan hanya ada dalam agama Katolik. Kritik dan protes yang dilancarkan gerakan keagamaan Protestan yang dimotori oleh Martin Luther selama 400 tahun lamanya tidak banyak merobah hegemoni kebenaran tunggal yang dimiliki agama ini. Baru pada tahun 1965 dalam konsili Vatikan II, gereja Katolik mulai mengubah cara pandang keagamaannya. Mereka mulai membuka diri mau mengakui adanya pluralitas keselamatan di luar gereja Katolik.Demikian juga halnya yang terjadi pada agama Protestan yang menurut sejarah kelahirannya merupakan gerakan protes dan pembaharuan terhadap gereja Katolik, mulai terasa kepayahan untuk menyatukan langkah gereja-gereja kecil dalam sekte-sekte yang independen dilingkungan iternal agama Protestan. Penganut sekte-sekte dalam agama Protestan tidak selamanya dapat akur antara satu dengan yang lainnya.
Sungguh menarik untuk mencermati dan memahami pengakuan al-qur’an sebagai kitab suci umat Islam yang berfungsi sebagai petunjuk (hudan) dan obat penetram (syifa li mafi al-shudhur) terhadap pluralitas agama, jika ayat-ayat al-qur’an dipahami secara utuh, ilmiah-kritis-hermeneutis, terbuka, dan tidak memahaminya secara ideiologis-politis, tertutup, al-qur’an sangat radikal dan liberal dalam mengahadapi pluralitas agama.
Secara normatif-doktrinal, al-qur’an dengan tegas menyangkal dan menolak sikap eksklusif dan tuntutan truth claim (klaim kebenaran) secara sepihak yang berlebihan, seperti biasa melekat pada diri penganut agama-agama, termasuk para penganut agama Islam. Munculnya klaim kebenaran sepihak itu pada gilirannya akan membawa kepada konflik dan pertentangan yang menurut Abdurrahman Wahid, merupakan akibat dari proses pendangkalan agama, dan ketidak mampuan penganut agama dalam memahami serta menghayati nilai dan ajaran agama yang hakiki. Al-qur’an berulangkali mengakui adanya manusia-manusia yang saleh di dalam kaum-kaum tersebut, yaitu Yahudi, Kristen, dan Shabi’in seperti pengakuannya terhadap adanya manusia-manusia yang beriman di dalam Islam. Ibnu ‘Arabi salah seorang Sufi kenamaan mengatakan, bahwa setiap agama wahyu adalah sebuah jalan menuju Allah, dan jalan-jalan tersebut berbeda-beda. Karena penyingkapan diri harus berbeda-beda, semata-mata anugrah Tuhan yang juga berbeda. Jalan bisa saja berbeda-beda tetapi tujuan harus tetap sama, yaitu sama-sama menuju kepada satu titik yang sama yakni Allah swt.
F. Pluralisme Agama Keniscayaan Sejarah
Agama dan beragama lebih dahulu dari usia sejarah itu sendiri sebab sejarah belum ditulis sedikitpun kecuali setelah manusia mengenal peradaban. Pluralisme atau kebeinekaan agama merupakan suatu kenyataan aksiomatis (yang tidak bias dibantah) dan merupakan keniscayaan sejarah (historical necessary) yang bersifat universal.Prespektif sosio-historis, pluralisme keagamaan merupakan realitas emperis yang tercipta diluar otoritas manusia, kesadaran akan realitas tersebut dan kesediaan menerima keragaman sebagai suatu hal yang tidak mungkin dipisahkan dari kehidupan umat manusia. Dalam bahasa agama, pluralisme atau kebinekaan merupakan sunnatullah (kepastian hukum Tuhan) yang bersifat abadi (perennial); argumen historis yang menunjukkan keniscayaan sejarah akan pluralisme agama ini, dikemukakan oleh Ismail Raji al-Faruqi bahwa kebinekaan atau pluralisme agama tersebut disebabkan oleh perbedaan tingkat perkembangan sejarah, peradaban dan lokasi umat yang menerimanya. Ismail Raji al-Faruqi menjelaskan bahwa asal dari agama itu satu karena bersumber pada yang satu (Tuhan). Sebagaimana firman-Nya “Maka hadapkanlah wajahmu kepada (Allah) dengan lurus (tetaplah) atau fitrah Allah yang telah menciptakan manusia di atas fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang benar, akan tetapi, kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Al-Rum: 30/30). Tetapi kemudian, sejalan dengan tingkat perkembangan sejarah, peradaban, lokasi, dan kebutuhan umat yang menerimanya, din al-fitrah tersebut berkembang menjadi suatu agama historis atau tradisi agama yang spesifik dan beraneka plural.
Bila kita merujuk kepada sejarah agama, kita menemukan bahwa tiga agama besar, yaitu Yahudi, Kristen dan Islam lahir dari satu bapak (Ibrahim). Ini yang membuat kita mengerti akan sabda Rasulullah tentang para nabi bahwa mereka dalah “keluarga besar (abna ‘allat)”. Ayah mereka satu dan ibu mereka banyak. Secara historis-geografis mereka terikat oleh satu tempat dan waktu yang tidak berjauhan, sampai setiap agama itu menyebar ke seluruh benua. Seharusnya, hubungan antara gama yang satu dengan agama yang lainnya adalah hubungan persaudaraan. Sayang, pada kenyataannya setiap agama justru mempersempit gerak agama lain. Masing-masing menciptakan suasana ketegangan, jika tidak ingin dikatakan suasana permusuhan. Hubungan paling buruk terjadi antara Kristen, di satu sisi, dengan Yahudi dan Islam, disisi lain. Dan hubungan paling ringan adalah hubungan antara Islam, di satu sisi, dengan Kristen dan Yahudi di sisi lain. Yang demikian itu terjadi karena Islam, sebagai agama terakhir, harus menentukan sikapnya terhadap agama-agama yang datang mendahuluinya. Sesungguhnya Islam, Yahudi dan Kristen adalah agama-agama yang saling berhubungan, yang perbedaan-perbedaan di antara ketiganya sangatlah kecil. Kemahaesaan Allah meniscayakan akan pluralitas selain Dia, artinya hanya Allah saja yang Esa (tunggal) sedangkan selain Dia, adalah plural. Menolak pluralisme berarti pada dasarnya menolak kemajemukan, sedangkan menolak kemajemukan sama saja dengan mengingkari sunnatullah, dan itu tidak mungkin.
G. Upaya Memelihara Pluralisme Agama
Pada dasarnya pluralisme tidak membutuhkan suatu sistem yang baku untuk memeliharanya, yang dibutuhkan adalah pemhaman masyarakat beragama tentang pluralisme itu sendiri. Namun walaupun demikian ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pluralisme, antara lain:
1. Adanya Kesadaran Islam yang Sehat
Pluralisme dalam masyarakat Islam memiliki karakter yang berbeda dari pluralisme yang terdapat dalam masyarakat lain. Ciri khas dalam Islam meniscayakan adanya perbedaan baik itu perbedaan ras, suku, etnis, sosial, budaya dan agama. Dan pluralisme tidak dimaksudkan sebagai penghapusan kepribadian Islami. Kesadaran Islam yang cerdas merupakan faktor yang menjamin pluralisme dan menjaganya dari penyimpangan dan kesalahan. Kesadaran Islam yang cerdas tidak pernah menutup diri dari berbagai kecenderungan yang positif obyektif. Bahkan kecenderungan itu bisa jadi akan menambah keistimewaan agama Islam itu sendiri.
Kesadaran Islam yang sehat akan mampu melihat dengan jernih sisi kebnaran yang terdapa dalam agama lain karena semua agama punya nilai-nilai kebenaran yang bersifat univerasl, tidak panatisme agama secara berlebihan dan selalu membuka diri dengan orang lain walupun berbada agama dan keyakinan. Bila sikap seperti ini dimiliki oleh setiap muslim, maka pluralisme agama dapat berkembang denga baik yang pada akhirnya akan tercipta kerukunan dan toleransi umat beragama yang baik dan harmonis ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Pemahaman konsep amar ma’ruf nahi mungkar yang benar, akan mampu menjadi perangkat lunak yang akan menjamin terwujudnya pluralisme. Karena amar ma’ruf nahi mungkar memberikan peluang bagi tumbuhnya kebebasan berpikir dan mendorong terwujudnya kondisi demokratis. Jika amar ma’ruf nahi mungkar tidak lagi berjalan dalam masyarakat sebagaiman mestinya, maka akan sangat mungkin tumbuhnya kemungkaran yang tidak terhitung, tanpa ada seorang pun yang berani melakukan kritik dan reformasi sosial. Kondisi seperti ini akan melahirkan sikap anti pluralisme.
Sayangnya, kadang kala karena kesalahpahaman akan konsep amar ma’ruf nahi mungkar, yang terjadi justru amar ma’ruf nahi mungkar menjadi perangkat yang melawan pluralisme bahkan cederung membenarkan tindakan-tindakan anrkis. Ini terjadi ketika konsep amar ma’ruf nahi mungkar berda ditangan orang-orang yang berpandangan totaliter yang memiliki jargon “satu kata” hanya mereka yang benar sedangkan orang lain salah, inilah senjata mereka dalam memberangus orang laing yang memiliki pandangan yang berbeda. Seperti kasus yang terjadi akhir-akhir ini di tanah air yang hangat dibicarakan diberbgai media baik cetak maupun elektronik, yaitu bentrok fisik yang terjadi antar ormas-ormas Islam dengan aliran Ahmadiyah baik di Bogor, Suka Bumi dan daerah-daerah lainnya. Seharusnya bila semua pihak bisa berlapang dada, saling memahami dan menahan diri itu tidak semestinya terjadi. Menurut analisa penulis kasus ini, merupakan salah bentuk penyelwengan makna amar ma’ruf nahi mungkar itu sendiri. Agama Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan kepada umatnya untuk menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. Islam mengajarkan dengan hikmah (arif dan bijaksana); uswatun hasanah (contoh tauladan yang baik) mau’idzah hasanah (pengajaran yang baik) dan menasehati dengan cara lemah lembut dengan penuh kesabaran dalam mengajak orang lain kepada jalan kebenaran, bukan dengan cara-cara kekerasan dan menghakimi. Agama seharusnya dapat menjadi pendorong bagi umat manusia untuk selalu menegakkan perdamaian dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia di bumi ini.Agama dengan ajaran yang suci dan mulia tidak layak dijadikan tameng untuk mengeksekusi penganut agama lain yang tidak seagama dalam pergaulan sosial, apa lagi bila agama dijadikan unsur pembenaran untuk terjadinya konflik sosial antarseasama umat beragama, melakukan perbuatan anarkis, hal yang demikian adalah merupakan suatu penistaan terhadap agama, apapun agamanya dan siapa pun yang melakukan itu tidak dapat dibenarkan.
3. Dialog Antarumat Beragama
Salah satu faktor utama penyebab terjadinya konflik keagamaan adalah adanya paradigma keberagamaan masyarakat yang masih eksklusif (tertutup). Pemahaman keberagamaan ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena pemahaman ini dapat membentuk pribadi yang antipati terhadap pemeluk agama lainnya. Pribadi yang tertutup dan menutup ruang dialog dengan pemeluk agama lainnya. Pribadi yang selalu merasa hanya agama dan alirannya saja yang paling benar sedangkan agama dan aliran keagamaan lainnya adalah salah dan bahkan dianggap sesat.Paradigma keberagamaan seperti ini (eksklusif) akan membahayakan stabilitas keamanan dan ketentraman pemeluk agama bagi masyarakat yang multi agama.
Membangun persaudraan antarumat beragama adalah kebutuhan yang mendesak untuk diperjuangkan sepanjang zaman. Persaudaraan antarsesama umat beragama itu hanya dapat dibangun melalui dialog yang serius yang diadasarkan pada ajaran-ajaran normatif masing-masing dan komonikasi yang intens, dengan dialog dan komonikasi tersebut akan terbangun rasa persudaraan yang sejati. Dengan terwujudnya rasa persaudaran yang sejati antarsesama umat, maka akan sirnalah segala sakwa sangka di antara mereka.
Alwi Sihab mengatakan, dialog antarumat beragama mempersiapkan diri untuk melakukan diskusi dengan umat agama lain yang berbeda pandangan tentang kenyataan hidup. Dialog tersebut dimaksudkan untuk saling mengenal, saling pengertian, dan saling menimba pengetahuan baru tentang agama mitra dialog. Dengan dialog akan memperkaya wawasan kedua belah pihak dalam rangka mencari persamaan-persamaan yang dapat dijadikan landasan hidup rukun dalam suatu masyarakat, yaitu toleransi dan pluralisme.Agama Islam sejak semula telah menganjurkan dialog dengan umat lain, terutama dengan umat Kristen dan Yahudi yang di dalam al-qur’an disebut dengan ungkapan ahl al-Kitab (yang memiliki kitab suci). Penggunaan kata ahl al-Kitab untuk panggilan umat Kristen dan Yahudi, mengindikasikan adanya kedekatan hubungan kekeluargaan antara umat Islam, Kristen dan Yahudi.Kedekatan ketiga agama samawi yang sampai saat ini masih dianut oleh umat manusia itu semakin tampak jika dilihat dari genologi ketiga utusan (Musa, Isa dan Muhammad) yang bertemua pada Ibrahim sebagai bapak agama tauhid. Ketiaga agama ini, sering juga disebut dengan istilah agama-agama semitik atau agama Ibrahim.
PENUTUP
Konsep pluralisme agama sejak awal sudah ada dalam agama Islam, ia merupakan bagian prinsip dasar dari agama Islam itu sendiri. Agama Islam, sebagai agama yang mengemban misi rahmatanlilalamin memandang pluralisme atau keragaman dalam beragama merupakan rahmat dari Allah swt, yang harus diterima oleh semua umat manusia, karena pluralisme adalah bagian dari otoritas Allah (sunnatullah) yang tidak dapat dibantah oleh manusia. Secara historis, pluralisme agama adalah keniscayaan sejarah yang tidak dapat dipungkiri, hal ini tergambar dalam sejarah tiga agama besar yaitu Yahudi, Kristen dan Islam yang bersumber dari satu bapak tetapi banyak ibu.
Al-qur’an dalam berbagai kesempatan banyak berbicara tentang pluralisme, bahkan al-qur’an berulangkali mengakui adanya manusia-manusia yang saleh di dalam kaum-kaum tersebut, yaitu Yahudi, Kristen, dan Shabi’in seperti pengakuannya terhadap adanya manusia-manusia yang beriman di dalam Islam. Sikap pengakuan al-qur’an terhadap pluralisme telah mencapai puncaknya dalam berbicara soal pluralisme ketika menegaskan sikap penerimaan al-qur’an terhadap agama-agama selain Islam untuk hidup bersama dan berdampingan. Yahudi, Kristen dan agama-agama lainnya baik agama samawi maupun agama ardhi eksistensinya diakui oleh agama Islam. Ini adalah suatu sikap pengakuan yang tidak terdapat di dalam agama lain.
Pluralisme agama dapat terjaga dan terpelihara dengan baik, apabila pemahaman agama yang cerdas dimiliki oleh setiap pemeluk agama. Antar umat beragama perlu membnagun dialog dan komonikasi yang intens guna untuk menjalin hubungan persaudaran yang baik sesama umat beragama. Dengan dialog akan memperkaya wawasan kedua belah pihak dalam rangka mencari persamaan-persamaan yang dapat dijadikan landasan hidup rukun dalam suatu masyarakat, yaitu toleransi dan pluralisme. Wallahu A’lam.
DAFTAR PUSTAKA
Azyumardi Azra, Merawat Kemajemukan Merawat Indonesia, Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Azyumardi Azra, Reposisi Hubungan Agama dan Negara Merajut Kerukunan Antarumat, Jakarta: Kompas, 2002.
Amir Mahmud (Ed); Isalam dan Realitas Sosial Di Mata Intelektual Muslim Indonesia, Jakarta: Edu Indonesia Sinergi, 2005.
A. Mukti Ali, Agama dan Pembangunan Indonesia, Jilid V: Biro Hukum dan Humas Depag: Jakarta, 1999.
Alef Theria Wasim dkk (Ed); Harmoni Kehidupan Beragama: Problem, Peraktik & Pendidikan, Yogyakarta: Oasis Publisher, 2005
Abd. A’la, Melampaui Dialog Agama, Jakarta: Kompas, 2002.
Alwi Sihab, Islam Inklusif Menuju Sikap Terbuka Dalam Beragama, Bandung: Mizan, 1999.
Aloys Budi Purnomo, Membangun Teologi Inklusif-Pluralistik, Jakarta: Kompas, 2003.
Abdulaziz Sachedina, Beda Tapi Setara Pandangan Islam tentang Non-Islam, Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2004.
Anis Malik Toha, Tren Pluralisme Agama: Tinjauan Kritis, Jakarta: Prespektif, 2005.
Bahtiar Effendy (Ed); Agama dan Radikalisme di Indonesia, Jakarta: Nuqtah, 2007.
Gamal al-Banna, Doktrin Pluralisme Dalam Al-Qur’an, Jakarta: Menara, 2006.
Hendra Riyadi, Melampaui Pluralisme Etika Al-qur’an tentang Keragaman Agama, Jakarta: PT. Wahana Semesta Inetrmedia, 2007.
Jalaluddin Rakhmat, Islam dan Pluralisme Akhlak Quran Menyikapi Perbedaam, Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2006.
J. Riberu, Tonggak Sejarah Pedoman Arab: Dokumen Konsili Vatikan II, Jakarta: Dokpen MAWI, 1983
Jauhar Azizy (Tesis 2007); Pluralisme Agama dalam Al-Qur’an: Telaah Terhadap Tafsir Departemen Agama, (Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2007.
Muhamad Ali, Teologi Pluralis-Multikultural: Menghargai Kemajemukan Menjalin Kebersamaan, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003.
Murad W. Hofmann, Menengok Kembali Islam Kita, Bandung: Pustaka hidayah, 2002.
Muhammadiyah, Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP, Tafsir Tematik Al-Qur’an Tentang Hubungan Sosial Anatarumat Beragama, Yogyakarta: Pustaka SM, 2002.
M. Amin Abdullah, Alqur’an dan Pluralisme dalam Khazanah: Jurnal Ilmu Agama Islam, Volume 1, Nomor 6, Juli-Desember, 2004.
Muhammad Abid Al-Jabiri, al-Aql al-Siyasi al-Arabi, Beirut: al-Markaz al-Tsaqafi al-Arabi, 1991.
M. Ainul Yaqin, Pendidikan Multikultural Cross-Cultural Understanding untuk Demokrasi dan Kebangsaan, Yogyakarta: Pilar Media, 2007.
M. Yudhi R. Haryono, Bahasa Politik Al-Qur’an Mencurigai Makna Tersembunyi di Balik Teks, Bekasi: Gugus Press, 2002.
Nurkhalis Madjid, Pluralitas Agama Kerukunan dalam Keragaman, Jakarta: Kompas, 2001.
Nurkhalis Madjid, Cendikiawan dan Religiusitas Masyarakat, Jakarta: Paramadina, 1999
Nurkhalis Madjid, Islam Agama Kemanusiaan Membangun Tradisi dan Visi Baru Islam Indonesia, Jakarta: Paramadina, 2003.
Suarahman Hidayat, Islam Pluralisme dan Perdamaian, Jakarta: Fikr, 1998.
Said Agil Husin Al Munawar, Fikih Hubungan Antar Agama, Jakarta: PT. Ciptuta Press, 2005
Said Agil Husin Al Munawar, Aktualisasi Nilai-nilai Qur’ani Dalam Sistem Pendidikan Islam, Jakarta: Ciputat Press, 2003